Begini Cara Dwi Bagus Membawa Jasad Dini dari Hotel

HUKUM & KRIMINAL339 Dilihat

MADIUN, AKSIKATA.COM – Sebuah sleeping bag atau kantong tidur yang biasa digunakan untuk kegiatan berkemah menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan putrinya, AGEF (4), di Kota Madiun. Barang yang semula digunakan untuk mendukung hobi camping itu berubah fungsi secara tragis ketika dipakai tersangka Dwi Bagus Martono (40) untuk memindahkan jasad korban dari kamar hotel menuju mobilnya.

Menurut penyidik, sleeping bag tersebut merupakan perlengkapan camping milik Dwi Bagus yang selama ini tersimpan di dalam kendaraan pribadinya. Tersangka diketahui memiliki hobi berkemah dan bahkan pernah menggunakan perlengkapan tersebut bersama korban beberapa bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Saat menjalankan aksinya, kantong tidur itu dimanfaatkan untuk membungkus jasad Dini sebelum dipindahkan keluar hotel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada 19 September 2026 ketika Dini dan anaknya menginap di sebuah hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun sang anak bersama Dwi Bagus. Namun pada hari yang sama, tersangka harus menjemput istri sahnya yang datang dari luar kota. Kepada Dini, ia berdalih mobilnya sedang rusak. Situasi tersebut memicu rasa cemburu yang kemudian berkembang menjadi konflik.

Keesokan harinya, 20 September 2026, pertengkaran kembali terjadi di hotel. Polisi menyebut cekcok dipicu persoalan asmara dan kecemburuan korban terhadap istri sah tersangka. Dalam kondisi emosi, Dwi Bagus diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia di kamar hotel.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Dwi Bagus membungkus jasad Dini menggunakan sleeping bag yang sudah ada di mobilnya. Polisi mengungkapkan, jasad korban kemudian dibawa seorang diri dari kamar hotel menuju kendaraan. Bahkan aksi tersebut sempat terlihat oleh seorang petugas office boy hotel yang kemudian dimintai keterangan oleh penyidik.

“Dia kan kebetulan hobi camping itu. Jadi sebelumnya juga pernah digunakan untuk waktu tiga bulan lalu,” kata Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi terkait asal-usul sleeping bag yang digunakan tersangka.

Perjalanan belum berakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwi Bagus kemudian membawa Dini dan AGEF meninggalkan hotel menggunakan mobil Pajero menuju rumah orang tuanya di kawasan Winongo, Kota Madiun. Di lokasi itu, demi menghilangkan saksi yang mengetahui keberadaan korban, tersangka diduga kembali melakukan pembunuhan terhadap AGEF di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman rumah. Anak berusia empat tahun itu disebut tewas dengan cara yang sama, yakni dicekik hingga tidak bernyawa.

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad mereka ke rumah pribadinya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Di sana, polisi mengungkap Dwi Bagus berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar, memutilasi, serta menghancurkan sisa jasad menggunakan mesin pencacah yang dibelinya. Proses tersebut berlangsung sekitar dua hari sebelum sisa-sisa korban dibuang.

Di tengah rangkaian tindakan yang dirancang untuk menutupi kejahatannya, sleeping bag menjadi salah satu benda yang menyimpan jejak penting. Barang bekas camping yang semula identik dengan perjalanan dan rekreasi itu justru menjadi saksi bisu awal upaya tersangka menghilangkan jejak pembunuhan terhadap ibu dan anak yang berasal dari Bogor tersebut.

Dari rekaman CCTV hotel, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka dalam prarekonstruksi, kantong tidur itu menjadi bagian dari rangkaian bukti yang membantu polisi mengurai peristiwa tragis yang mengguncang Kota Madiun.