Polisi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterlambatan pengereman darurat berdasarkan analisis data logger dan pemeriksaan 54 saksi.
JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan AN (37), masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek (KA 4B), sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL Commuter Line (KA 5568A) di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Insiden yang terjadi pada 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang dan melukai lebih dari 100 penumpang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” ujar Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil analisis data logger, diketahui bahwa pengereman darurat (emergency brakes) dilakukan oleh masinis pada pukul 20.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL. Tindakan tersebut dinilai terlambat, karena seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh untuk menghindari benturan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk gangguan sistem persinyalan, komunikasi radio yang tidak sinkron, dan gangguan visual akibat pencahayaan di sekitar jalur Bekasi–Bekasi Timur.
Masinis AN dijerat dengan Pasal 323, 324, dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga telah memeriksa 54 saksi, termasuk ahli persinyalan, telekomunikasi, hukum pidana, dan perkeretaapian, serta melakukan digital forensik terhadap rekaman komunikasi dan CCTV di lokasi kejadian.
“Tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ujar AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Sementara itu, KNKT menegaskan bahwa hasil investigasi mereka tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan pidana, melainkan untuk mengidentifikasi faktor penyebab agar kejadian serupa tidak terulang.










