Tragedi Bekasi Timur, Masinis Argo Bromo Anggrek Diancam 12 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL505 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 69 penumpang.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Wadirreskrimum AKBP Dewa Anom Danunjaya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam menggunakan pendekatan scientific crime investigation. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” ujar Dewa Anom.

Ia menjelaskan, dari hasil analisis data logger, diketahui bahwa tindakan pengereman darurat (emergency brakes) dilakukan oleh masinis pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A jurusan Kampung Bandan–Cikarang. Tindakan tersebut dinilai terlambat dan menjadi salah satu faktor utama penyebab tabrakan.

Kecelakaan berawal ketika KRL 5181 menabrak taksi listrik di perlintasan Ampera, Bekasi Timur, pada pukul 20.52 WIB. Akibatnya, KRL lain dengan nomor 5568A berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, padahal sinyal menunjukkan warna hijau. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama dan menabrak bagian belakang KRL tersebut.

“Akibat kejadian itu, beberapa gerbong belakang KRL mengalami kerusakan berat dan mengakibatkan korban luka-luka sebanyak 69 orang serta 16 korban meninggal dunia,” jelas Dewa Anom dalam paparan yang disampaikan di hadapan media.

Penyidik telah memeriksa 54 saksi, termasuk ahli persinyalan, telekomunikasi, hukum pidana, dan perkeretaapian, serta melakukan digital forensik terhadap rekaman komunikasi antara petugas pengatur perjalanan kereta (PKP) dan masinis. Selain itu, olah tempat kejadian perkara dilakukan bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.

Masinis AN dijerat dengan Pasal 323, 324, dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tegas Dewa Anom. Ia juga memastikan bahwa penyidik akan segera memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya dalam pembukaan konferensi pers menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan bagi korban yang meninggal, beristirahat dengan tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Kecelakaan ini menjadi salah satu insiden paling fatal dalam sejarah perkeretaapian di wilayah Jabodetabek. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh faktor penyebab terungkap secara menyeluruh.