Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Agung

HUKUM & KRIMINAL433 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim penyidikan Polri menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian yang telah dilakukan sejak Sabtu (11/7). “Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujarnya.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, menegaskan bahwa proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. “Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang serta kadar emas. Barang bukti meliputi uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.

“Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat keseluruhan 74.014,59 gram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” ungkap Budi.

Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service, sementara uang senilai SGD 16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

“Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutup Budi.