Bawa Botol Bersumbu Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan ANH Tersangka

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di dalam tas ranselnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada ujungnya dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Selain ANH, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi aksi. Saat ini R berstatus sebagai saksi dan akan didalami lebih lanjut perannya oleh tim penyidik. Dari hasil interogasi awal, ANH mengaku datang ke kawasan Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun melarang keras membawa senjata tajam, zat kimia, maupun benda berbahaya saat demonstrasi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.