SEMARANG, AKSIKATA.COM – Kepolisian Resor Semarang, Polda Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial AJS (56), warga Kota Salatiga, yang mengaku sebagai Habib dan diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2023 hingga akhir 2024. Sebanyak delapan santriwati berusia 13 hingga 16 tahun menjadi korban. Pelaku bukan bagian dari struktur pengajar resmi, melainkan hanya tamu yang menetap di lingkungan pondok pesantren.
Dengan mengaku sebagai ulama dan ahli pengobatan spiritual, AJS memanfaatkan kedekatannya untuk menakut-nakuti korban dengan dalih unsur agama. Modus pelaku menggunakan unsur agama untuk menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual.
Salah satu modus yang digunakan adalah meyakinkan korban bahwa melakukan persetubuhan dengannya merupakan bentuk penebusan dosa.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dalam konferensi pers Kamis (11/6/2026) di Aula Condrowulan Polres Semarang, menegaskan bahwa pelaku menyalahgunakan kepercayaan santri dengan membawa makanan dan barang untuk menjaring korban. “Pelaku sebenarnya hanya tamu di pondok pesantren, bukan pengajar resmi. Namun berjalannya waktu, ia menetap dan mengaku sebagai Habib kepada para santri,” ungkap Bodia.
Keterangan ini disampaikan di hadapan awak media bersama Kasi Humas AKP Budiyono, Kanit II Ipda Kristofer Himawan Bramantyo SH., perwakilan DPPPA dan KB, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Semarang. Para korban baru berani melapor pada 2025 setelah warga mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Habib. Polres Semarang kemudian melakukan pemanggilan, namun karena pelaku tidak kooperatif, aparat melakukan penjemputan paksa.
Dalam proses hukum, pelaku sempat mengajukan gugatan pra peradilan pada 5 Mei 2026, namun seluruh gugatan ditolak hakim. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melaporkan kepada Polres Semarang,” tegas AKP Bodia.
Atas perbuatannya, AJS dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E tentang pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo 76D tentang persetubuhan terhadap anak, Pasal 60C jo Pasal 15 UU PPKS, serta Pasal 417 KUHP.


