Nama Raffi Ahmad terseret dalam kasus dugaan suap dan korupsi impor barang oleh PT Blueray Cargo. Meski disebut dalam persidangan, Raffi membantah keras keterlibatan dan menegaskan tidak pernah melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan suap senilai Rp61,3 miliar kepada pejabat
JAKARTA, AKSIKATA.COM – Nama presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, mendadak muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan korupsi impor barang yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo Group. Kasus ini menjerat pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama dua pejabat operasional perusahaan yang didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Nama Raffi disebut pertama kali dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/6/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan saksi terkait pengiriman barang mewah berupa iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat ke Indonesia. Fakta persidangan ini memicu perhatian publik karena mengaitkan Raffi dengan alur pengiriman barang tersebut.
Menanggapi hal itu, Raffi Ahmad langsung memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Raffi menegaskan tidak pernah melakukan transaksi atau menerima barang dari Blueray Cargo.
Ia menyebut pertemuannya dengan pihak Blueray di New York terjadi secara tidak sengaja saat dirinya bersama rekan artis menghadiri kegiatan maraton di Chicago dan kemudian berkunjung ke restoran milik WNI di New York.
“Waktu itu saya hanya diajak foto di depan toko Blueray Cargo. Tidak ada transaksi, tidak ada titipan barang. Saya merasa nama saya dicatut,” ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers.
Kuasa hukum Hotman Paris menambahkan, tudingan yang diarahkan kepada kliennya adalah bentuk fitnah. “Tidak ada bukti yang menunjukkan Raffi terlibat dalam kasus suap ini. Fakta persidangan hanya menyebut nama, tanpa ada keterkaitan langsung,” tegas Hotman.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami setiap fakta yang muncul di persidangan. “Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Taufik, perwakilan KPK.
Kasus Blueray Cargo sendiri menjadi perhatian luas karena memperlihatkan praktik suap besar-besaran untuk memuluskan impor barang mewah. Selain uang tunai, jaksa juga menyebut adanya pemberian fasilitas dan barang senilai Rp1,8 miliar.



