Truk Molen Tewaskan Enam Orang di Bekasi, Sopir Resmi Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL340 Dilihat

BEKASI, AKSIKATA.COM– Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan proses hukum dilakukan secara cepat namun tetap mengedepankan ketelitian demi memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga.

“Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.

Kecelakaan terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI. Insiden tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Beberapa korban diketahui masih berusia anak-anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga sopir kehilangan kendali.

Truk kemudian oleng ke sisi kiri jalan, menabrak tembok pembatas kampus, lalu menghantam warga yang berada di area depan bangunan di sepanjang jalur tersebut.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri yang membuat laporan serta sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan melalui olah tempat kejadian perkara lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut Joko, hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan serta Dinas Perhubungan mengenai aspek kelaikan jalan truk tersebut.

“Temuan tim Traffic Accident Analysis akan kami padukan dengan keterangan ahli dari ATPM dan Dinas Perhubungan agar penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” katanya.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada keluarga korban. Kepolisian juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk rutin memeriksa kondisi armada sebelum beroperasi guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa.