Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL439 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada pertengahan Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan investasi kepada korban berinisial DM pada Februari 2025. Korban menyerahkan modal sebesar Rp3,5 miliar dengan kesepakatan akan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, keuntungan tidak pernah diberikan dan modal yang disetorkan juga tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. “Objek perkara adalah uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban. Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menambahkan bahwa Ruben sebelumnya berstatus terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

Polisi menyebutkan bahwa investasi yang ditawarkan Ruben bergerak di sektor perdagangan, meski detail usaha belum diungkapkan sepenuhnya karena masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk saksi ahli, dan akan segera memanggil Ruben untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan status tersangka tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami rangkaian kerja sama investasi dan menelusuri aliran dana untuk memastikan besaran kerugian serta keterlibatan pihak lain.