JAKARTA, AKSIKATA.COM – Proses eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di area eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Sebanyak 3.161 personel dari Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, hingga tim medis Dinas Kesehatan diterjunkan dengan instruksi utama: menjaga keselamatan jiwa dan menegakkan hukum secara damai, profesional, serta humanis.
Tahapan eksekusi dimulai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Petugas kepolisian kemudian menyampaikan imbauan melalui pengeras suara dengan nada santun, mengajak massa yang menduduki area hotel untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.
Aparat juga membuka ruang komunikasi, mendengarkan aspirasi perwakilan massa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak berekspresi warga negara. Namun, situasi sempat memanas ketika sejumlah kelompok massa melakukan pelemparan batu dan benda keras ke arah barikade petugas.
Untuk mencegah eskalasi anarkisme, aparat melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur. Insiden ini mengakibatkan puluhan orang luka-luka, terdiri dari 28 personel Polri, 1 anggota TNI, serta 2 warga sipil.
Tim medis Bid Dokkes Polda Metro Jaya segera memberikan perawatan darurat di lokasi.Sebanyak 119 orang diamankan ke Mapolda Metro Jaya guna melindungi mereka dari potensi konflik lebih lanjut sekaligus mengusut aktor intelektual di balik mobilisasi massa.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka. “Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” katanya.
Menurut dia, kehadiran petugas keamanan adalah untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak. “Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur,” sambungnya.



