JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sengketa kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu kasus hukum paling kompleks terkait aset negara.
Hotel Sultan berdiri di atas lahan milik negara yang statusnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sejak awal, pengelolaan kawasan ini diberikan kepada pihak swasta melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir, sementara pihak pengelola masih mempertahankan operasional dan klaim atas lahan. Hal ini memicu perselisihan berkepanjangan antara pemerintah sebagai pemilik sah aset negara dan pihak swasta yang mengelola hotel.
Sejumlah gugatan perdata dan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diajukan oleh pihak pengelola untuk mempertahankan hak atas lahan. Namun, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menegaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang harus dikembalikan ke pemerintah. Prinsip res judicata pro veritate habetur—putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati—menjadi dasar eksekusi yang dilakukan aparat.
Eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 merupakan tindak lanjut dari putusan tersebut. Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait diturunkan untuk memastikan proses berjalan damai dan sesuai hukum. Meski sempat terjadi ketegangan dengan massa yang menolak eksekusi, aparat menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memulihkan aset negara dan menegakkan kepastian hukum.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa sengketa Hotel Sultan harus dilihat sebagai pelajaran penting tentang penghormatan terhadap hukum dan aset negara.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati. Sengketa ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum dalam menjaga aset negara agar tidak dikuasai secara ilegal,” ujarnya.
Dengan eksekusi ini, pemerintah berharap kawasan eks Hotel Sultan dapat segera dimanfaatkan kembali sesuai peruntukan yang sah, sekaligus menjadi simbol penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang transparan.


