JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Fithri Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan lima alat bukti yang dianggap sah menurut hukum, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi berbasis syariah yang dijalankan PT Dana Syariah Indonesia. Polisi menegaskan bahwa modus yang dilakukan perusahaan tersebut diduga melibatkan pengelolaan dana masyarakat dengan cara yang tidak transparan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para investor.
Kepolisian menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berlangsung intensif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen terkait aktivitas perusahaan. “Dengan terpenuhinya lima alat bukti, penyidik menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ade menjelaskan, Fithri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Selain itu, dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.
Saat ini, penyidik tengah mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban. Kasus dugaan penipuan investasi ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah.
Penetapan tersangka terhadap Fithri Hadi menambah daftar panjang kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko yang jelas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara DSI, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI. Yang terbaru, tersangka FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI sekaligus Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).



