BOYOLALI, AKSIKATA.COM – Polres Boyolali menetapkan PW (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Aminah ditemukan meninggal dunia setelah menyantap sate ayam yang ternyata telah dicampur racun tikus oleh menantunya sendiri.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa PW membeli sate ayam kemudian menaburinya dengan racun tikus sebelum dikirim ke rumah korban melalui layanan ojek online. Untuk menyamarkan identitas, PW menggunakan akun palsu atas nama Luriyanti Putri, yang merupakan anak kedua korban. Driver ojek online yang mengantarkan sate sempat curiga karena akun pemesan berjenis kelamin perempuan, namun pengirim yang ditemui adalah seorang laki-laki.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah memastikan adanya kandungan racun tikus pada tubuh korban serta pada sampel sate ayam. Bahkan beberapa ekor ayam di sekitar rumah korban ditemukan mati setelah memakan sisa sate tersebut. Polisi menduga motif pelaku adalah sakit hati karena merasa sering tidak dianggap oleh korban lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Dia juga sering dipojokkan oleh korban. PW yang tidak memiliki pekerjaan mengaku dendam hingga nekat merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan racun tikus ke dalam sate ayam.
Dalam konferensi pers, foto tersangka ditampilkan mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tulisan “Sat Tahti”. “Pelaku (PW) saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi sudah kita naikkan tersangka,” Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.
PW kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.





