KARAWANG, AKSIKATA.COM– Peristiwa memilukan terjadi di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang ayah tiri berinisial HEA (28) ditangkap polisi setelah merudapaksa anak tirinya, NNH (19), dengan cara yang sangat keji. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarga mereka.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, pelaku terlebih dahulu memberikan makanan berupa kwetiau yang telah dicampur dengan cairan tetes mata dan obat penenang tanpa sepengetahuan korban. “Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban merasa pusing, mengantuk, dan akhirnya tertidur,” katanya.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dipaksa oleh pelaku. Korban sempat sadar dan berusaha melawan, namun pelaku menahan tangannya sehingga tidak bisa melepaskan diri. Pelaku langsung melakukan pemaksaan persetubuhan.
Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Karawang pada 8 Juni 2026 oleh ibu korban yang juga istri pelaku. Polisi segera bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa pakaian korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini mendekam di tahanan Polres Karawang. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menegaskan akan memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis.



