Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Ini Kronologinya

PERISTIWA284 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit Prabowo, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

Dalam kronologi yang disampaikan Bareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga mengungkap bahwa pada sekitar Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Dugaan tindakan itu kemudian diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Setelah melalui proses penyidikan yang disebut menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya juga dilaporkan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.