Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa di Polda, Tegaskan Transparansi Tak Boleh Dipersoalkan

HUKUM & KRIMINAL148 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 pagi hingga menjelang Magrib itu dilakukan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan aktivis 98 Faizal Assegaf terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Laporan perkara tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2026.

Dalam keterangan kepada awak media, Budi menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus komitmen KPK untuk tetap transparan. “Hadir kami di sini sebagai bentuk keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal pun,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi adalah bagian penting dari semangat reformasi. Menurutnya, jika transparansi dipersoalkan, hal itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi. “Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk tahu, tapi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan,” kata Budi.

Budi menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam pemeriksaan. Ia juga berterima kasih kepada para jurnalis yang terus mengawal proses pemberantasan korupsi. “Kita sama-sama dalam satu barisan perjuangan. Apa yang kita lakukan semuanya untuk merah putih, apa yang kita ikhtiarkan juga adalah ibadah untuk kita,” tuturnya.

Terkait jalannya pemeriksaan, Budi mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan. “Situasinya sangat kondusif, tidak terasa dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai identitas pelapor, Budi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan informasi tertutup. Ia juga menepis adanya pertemuan atau mediasi dengan pihak pelapor. “Saya tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan. Apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” katanya.

Budi menambahkan bahwa pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. “Kami kooperatif berkomunikasi dengan penyidik supaya jadwal permintaan keterangan bisa saling disesuaikan,” ujarnya.

Pemeriksaan berakhir dengan suasana kondusif. Budi menutup pernyataannya dengan pesan semangat kepada para jurnalis yang hadir. “Sehat selalu, ya. Semangat!” katanya sambil tersenyum.