JAKARTA, AKSIKATA.COM — Tragedi kelam menimpa seorang mahasiswi berinisial S yang meregang nyawa usai dicekoki ekstasi dan obat riklona dalam pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi memastikan pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial ID yang kini telah diamankan.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengungkapkan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya karaoke pada Rabu (2/9) malam. “Pada saat di tempat hiburan tersebut, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi,” ujar Rahis, Kamis (10/9/2026).
Korban yang sebelumnya tidak pernah mengonsumsi narkoba akhirnya menenggak pil tersebut. Bahkan, menurut Rahis, pelaku memberikan ekstasi lebih dari sekali. “Setelah itu, tersangka memberikan dua kali, dua kali obat ekstasi,” katanya.
Usai berpesta, korban bersama pelaku dan teman-temannya menuju sebuah hotel di Cengkareng. Namun nahas, korban jatuh di depan lift dan kemudian dibaringkan di kamar hotel. Pagi harinya, pelaku meninggalkan korban yang akhirnya ditemukan tewas oleh pihak hotel sekitar pukul 13.30 WIB.
Hasil otopsi dokter forensik menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. “Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” jelas Rahis.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan ID. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.











