Penjaga Warnet Lancarkan Kekerasan Seksual, Korban 9 Anak

HUKUM & KRIMINAL443 Dilihat

KERAWANG, AKSIKATA.COM – Aksi keji seorang penjaga warung internet (warnet) berinisial FRPP (30) yang nekat mencabuli sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Karawang akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Petugas Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang meringkus pelaku usai tindak kejahatan seksual yang dilakukannya terendus akibat keberanian salah satu korban untuk bersuara.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencabulan yang dilancarkan pelaku di sebuah warung di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada pertengahan Oktober.

Tak ingin memendam trauma mendalam seorang diri, korban yang baru berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban tidak tinggal diam dan langsung melayangkan laporan resmi ke Polresta Karawang pada awal November.

“Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, kemudian sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026,” ujar Humas Polresta Karawang, Ipda Muhammad Asim.

Laporan tersebut segera direspons cepat oleh kepolisian. Satres PPA dan PPO Polresta Karawang langsung bergerak maraton memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti medis melalui visum et repertum. Pengusut maraton ini membawa penyidik pada fakta baru yang mengejutkan.

Dari yang semula terindikasi aksi tunggal pada satu anak, pengembangan penyidikan mengungkap bahwa total korban kekerasan seksual yang dilakukan penjaga warnet ini membengkak menjadi sembilan anak.

“Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang secara maraton memeriksa pelapor, para korban, hingga saksi-saksi. Polisi juga telah mengantongi bukti medis melalui Visum et Repertum serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan tersebut. Terungkap hasil pemeriksaan ada 9 korban, 7 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap Asim.

Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan menjebloskannya ke sel tahanan Polresta Karawang. Pelaku kini terancam hukuman berat dan disangkakan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“FRPP kami sangkakan dengan pasal 415 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Atas pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak dinilai menjadi kunci paling vital agar anak merasa aman dan berani mengadukan segala bentuk perlakuan menyimpang yang dialaminya.

“Kami imbau masyarakat agar memperketat pengawasan terhadap anak dan lingkungannya. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungannya. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” pungkas Asim.