Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes bersama 2 Petinggi Polri

PERISTIWA321 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep di hadapan awak media.

Adapun tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum diuraikan secara rinci oleh penyidik.

Asep menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh konstruksi perkara dapat dibuka ke publik dalam waktu singkat. “Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tanpa landasan hukum yang sah untuk kepentingan penegakan hukum.

“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” kata Asep.