Usai Kabur, DS Ditemukan di Loteng Ruang Guru Bawa Senjata Api AR-15

HUKUM & KRIMINAL523 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, AKSIKATA.COM — Upaya pelarian seorang pria berinisial DS (31) berakhir dengan penangkapan dramatis di Kalianda, Lampung Selatan. DS yang sempat menghindari pemeriksaan polisi di Pelabuhan Bakauheni, ditemukan bersembunyi di loteng ruang guru setelah aparat kepolisian melacak keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan bahwa penangkapan DS membuka fakta mengejutkan. “Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. DS juga kami amankan bersama sejumlah barang bukti lain,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Penelusuran polisi bermula dari pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. DS yang saat itu menjadi target pemeriksaan justru melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan kendaraan Toyota Innova Zenix hitam di sebuah homestay di Kalianda. Pemeriksaan kendaraan tersebut mengungkap tas khusus berisi senjata api AR-15 dan amunisi.

Drama penangkapan semakin menyita perhatian warga ketika DS berusaha kabur dan bersembunyi di loteng ruang guru. Petugas akhirnya berhasil mengamankannya setelah melakukan penyisiran.

Pengembangan kasus kemudian merambah hingga ke Jakarta. Pada Jumat (2/10/2026), polisi menangkap dua pria lain, RRS (35) dan IH (38), di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran. Dari lokasi itu, polisi juga menemukan satu pucuk Glock dengan 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.

Kanit Jatanras Ipda Fajar menambahkan, “IH ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan AR-15 yang digunakan sebagai jaminan utang, sementara DS diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis. Adapun RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.”

Para tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga 15 tahun.