31 WNA Diamankan di Pontianak karena Dugaan Penipuan Online

HUKUM & KRIMINAL832 Dilihat

PONTIANAK, AKSIKATA.COM– Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (scamming).

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9/2026), menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak.

“Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Sam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga WNA asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay). Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan izin tinggal karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sam menambahkan, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia akan diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Namun, yang menyalahi aturan akan kami tindak,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing, karena pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sam mengimbau masyarakat Pontianak agar segera melapor ke Kantor Imigrasi jika menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang diusung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, menjadi dorongan bagi jajaran Imigrasi untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayah Indonesia memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.