BONDOWOSO, AKSIKATA.COM — Suasana rumah tangga di sebuah desa di Kecamatan Sukosari, Bondowoso, pecah oleh pengakuan memilukan seorang remaja berusia 16 tahun.
Gadis itu akhirnya berani membuka suara setelah empat tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman dan pelecehan yang dilakukan ayah tirinya sendiri, pria berinisial CSB (43).
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika keluarga melihat perubahan sikap korban yang mendadak murung dan menutup diri.
“Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, aparat membekuk CSB di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi bejat itu sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Selama ini, pelaku tinggal serumah dengan istri dan korban, dan memanfaatkan momen ketika sang istri keluar rumah untuk melancarkan perbuatannya.
Ancaman demi ancaman membuat korban bungkam selama bertahun-tahun. Namun keberanian untuk bicara akhirnya menghentikan siklus kekerasan yang dialaminya.
Polisi kini menetapkan CSB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang telah diperbarui dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










