Tiga Tersangka Kematian Bambang Setiawan Dibekuk di Babakan Madang

HUKUM & KRIMINAL670 Dilihat

Tiga tersangka kasus kematian Bambang Setiawan akhirnya ditangkap di Babakan Madang, Bogor, pada Jumat malam, 11 September 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mencocokkan sidik jari dan bukti CCTV dengan para pelaku, yang kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bambang Setiawan, seorang pedagang cermin berusia 59 tahun, saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV, video amatir, sidik jari laten pada kayu dan batu, serta keterangan saksi dan ahli.

Dalam rekaman video, korban terlihat diseret dan dipukul menggunakan potongan kayu oleh para pelaku. Analisis digital forensik memperkuat bukti keterlibatan mereka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta gelas dan piring yang digunakan untuk mencocokkan sidik jari.

Iman menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan pekerja serabutan yang sehari-hari mencari nafkah di sekitar lokasi kejadian. Motif sementara yang diungkap adalah rasa kesal dan keterlibatan spontan dalam kericuhan.

Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 262 dan 466 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.