Bareskrim Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO

HUKUM & KRIMINAL520 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan tiga kasus besar yang melibatkan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Konferensi pers digelar di Jakarta, Rabu (19/8/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani kejahatan terhadap kelompok rentan.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. “Semua perkara ini kami proses dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melalui mekanisme peradilan,” ujarnya.

Kasus pertama menyangkut dugaan kekerasan seksual oleh HB, mantan pelatih Federasi Panjat Tebing Indonesia. Peristiwa terjadi di Bekasi dan sejumlah negara sejak 2022 hingga 2025. Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, serta mengamankan bukti elektronik dan surat. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua menjerat SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, termasuk empat anak. Peristiwa berlangsung di berbagai daerah dan Mesir sejak 2017. SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri mengajukan red notice melalui Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Kasus ketiga adalah TPPO dengan modus pengantin pesanan. Dua tersangka, CA dan CU, merekrut perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan janji kehidupan layak. Namun, korban justru mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Penyidik mengamankan paspor, dokumen palsu, telepon seluler, dan buku catatan nikah palsu. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Nurul menekankan bahwa penanganan perkara perempuan, anak, dan kelompok rentan harus dilakukan cepat, profesional, dan berpihak pada korban. Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, atau pendidikan yang berpotensi eksploitasi. “Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi dan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan melalui program Rise and Speak yang telah dijalankan sejak 2025. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menambahkan, “Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.”