BEKASI, AKSIKATA.COM- Akses terhadap bantuan hukum bagi penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada ketersediaan layanan, tetapi juga ditentukan oleh bagaimana informasi hukum dikomunikasikan secara inklusif dan mudah dipahami.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) penelitian yang digelar tim peneliti Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) di Kota Bekasi pada, beberapa waktu lalu.
Penelitian bertajuk Model Komunikasi Digital Inklusif dalam Layanan Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi dilakukan oleh Sri Wulandari dan Kurniawan Prambudi Utomo dengan melibatkan mahasiswa UBSI dalam kegiatan lapangan dan dokumentasi penelitian.
Berbeda dengan pendekatan hukum yang umumnya berfokus pada prosedur layanan, riset ini menempatkan komunikasi sebagai faktor utama dalam membuka akses keadilan bagi kelompok disabilitas.
Dalam FGD tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas saat mencari informasi hukum, memahami hak-hak yang dimiliki, hingga memperoleh pendampingan hukum.
Selain diskusi kelompok, tim peneliti juga melakukan wawancara dengan Ahmad, S.H, seorang pengacara sekaligus pemerhati disabilitas di Kota Bekasi, guna memperkaya data penelitian dari berbagai perspektif.
Menurut Sri Wulandari, akses terhadap keadilan tidak dapat dilepaskan dari kualitas komunikasi yang digunakan penyedia layanan hukum kepada masyarakat.
“Informasi hukum yang tersedia belum tentu dapat dimanfaatkan secara optimal apabila disampaikan melalui media, bahasa, atau saluran komunikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Sri Wulandari.
Hasil diskusi menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari penggunaan bahasa hukum yang sulit dipahami, terbatasnya pilihan saluran komunikasi, hingga platform digital yang belum sepenuhnya ramah bagi seluruh kelompok pengguna.
Bagi sebagian penyandang disabilitas, akses informasi juga membutuhkan dukungan format alternatif seperti teks yang mudah dibaca, kompatibilitas dengan teknologi pembaca layar, serta takarir pada konten audiovisual.
Karena itu, penelitian ini diarahkan untuk mengembangkan model komunikasi digital inklusif yang tidak hanya menyediakan layanan hukum secara daring, tetapi juga memastikan setiap informasi dapat diterima, dipahami, dan ditindaklanjuti oleh pengguna sesuai kebutuhannya. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan komunikasi antara penyandang disabilitas, praktisi hukum, dan lembaga penyedia bantuan hukum.
Selain aspek aksesibilitas, kepercayaan pengguna terhadap layanan digital juga menjadi perhatian dalam penelitian ini. Informasi mengenai prosedur hukum, perlindungan data pribadi, identitas pemberi konsultasi, serta mekanisme tindak lanjut layanan dinilai perlu disampaikan secara transparan agar teknologi benar-benar berfungsi sebagai sarana pendukung akses keadilan.
Sementara itu, Kurniawan Prambudi Utomo berharap hasil penelitian dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan layanan bantuan hukum yang lebih inklusif di Kota Bekasi.
“Temuan penelitian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi praktisi hukum, komunitas disabilitas, dan para pemangku kepentingan dalam merancang layanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna,” kata Kurniawan Prambudi Utomo.
Melalui rangkaian FGD dan wawancara tersebut, penelitian UBSI mendorong munculnya perhatian yang lebih besar terhadap pentingnya komunikasi inklusif dalam layanan bantuan hukum.
Sebab, akses terhadap keadilan tidak cukup hanya dengan menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan setiap individu dapat memahami informasi, berkomunikasi dengan penyedia layanan, dan menyampaikan kebutuhannya tanpa hambatan maupun diskriminasi.










