Polda Bali Dalami Jaringan Penyelundupan Kokain Cair 3,6 Kilogram dari Warga Brasil

HUKUM & KRIMINAL124 Dilihat

DENPASAR, AKSIKATA.COM  – Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat 3,6 kilogram yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran jaringan pemasok serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman barang terlarang tersebut.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar Rina saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026).

Kasus ini terungkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika petugas gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan TCDS di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kokain yang telah diolah menjadi bentuk cair dan disembunyikan dalam kemasan produk perawatan tubuh.

“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” jelas Rina.

Barang bukti yang disita memiliki berat bruto 3.659,9 gram  atau sekitar 3,6 kilogram, menjadikannya salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir. Modus penyamaran menggunakan kemasan produk sehari-hari menjadi perhatian karena barang tersebut diduga dibawa melalui jalur penerbangan internasional.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai dalam memperketat pengawasan terhadap barang dan penumpang yang masuk ke wilayah Indonesia. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama antarlembaga.

Hingga Minggu (11/10/2026), penyidik masih menelusuri asal-usul kokain cair, pihak pemasok, serta tujuan akhir pengiriman. TCDS kini ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas.