Jaringan Judi Online Operasikan 145 Situs, Nilai Deposit Capai Rp13,9 Triliun

HUKUM & KRIMINAL533 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa jaringan perjudian online internasional yang dibongkar Polri mengoperasikan lebih dari 145 situs secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Analisis digital forensik menemukan catatan transaksi dengan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun. Modus operandi jaringan ini melibatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT dan token kripto.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer 10 orang, admin marketing 27 orang, admin keuangan 22 orang, peserta pelatihan 9 orang, serta 44 orang pendukung operasional. Empat WNI yang terlibat diketahui membantu penyewaan gedung, penyediaan rekening bank, transaksi kripto, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.

Irjen Pol. Nunung menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.”

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menambahkan, “Berdasarkan data digital forensik, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun. Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya.”