Bareskrim Jerat 245 Pelaku dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

HUKUM & KRIMINAL510 Dilihat

PONTIANAK, AKSIKATA.COM – Bareskrim Polri memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi sebagai tersangka di berbagai daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan penindakan dilakukan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Dari hasil penanganan perkara, Polri mencatat 287 laporan polisi yang melibatkan pelaku perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Sementara pada kasus yang melibatkan korporasi, terdapat 104 laporan polisi dengan total area terdampak sekitar 29.168,78 hektare.

Selain menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada temuan kebakaran yang berulang, titik api yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, hingga minimnya sarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Untuk mendukung operasi di lapangan, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai satuan, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel yang bertugas melakukan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Polri juga menyiapkan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan guna mencegah terulangnya bencana karhutla. Sementara itu, pengembangan perkara terhadap pelaku perorangan maupun korporasi disebut masih terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.