DENPASAR, AKSIKATA.COM – Komitmen memberantas peredaran uang palsu terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali dan Polda Bali. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pemusnahan 3.731 lembar uang Rupiah palsu dengan total nominal mencapai Rp341.575.000 di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran uang palsu. Hadir dalam acara itu Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo yang mewakili Kapolda Bali, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani, serta perwakilan BIN Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, kejaksaan, pengadilan, hingga Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali. Sekitar 100 peserta turut mengikuti kegiatan tersebut.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong sesuai prosedur penanganan uang Rupiah palsu yang berlaku. Dari seluruh uang palsu yang dimusnahkan, pecahan Rp100.000 mendominasi dengan jumlah 3.121 lembar, menunjukkan masih tingginya potensi penyalahgunaan pecahan bernilai besar dalam praktik pemalsuan uang.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurutnya, penanganan kasus uang palsu membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga agar langkah pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Ia menambahkan, pemusnahan uang palsu juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sementara itu, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Polda Bali, BI, dan seluruh instansi terkait dalam menekan peredaran uang palsu. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, saat melakukan transaksi tunai.
Wisnu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan pengaduan Polri 110.
Melalui kerja sama yang terus diperkuat, BI dan Polda Bali berharap upaya pemberantasan uang palsu tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah. Dengan demikian, keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional dapat terus terjaga.












