Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kilogram Emas Senilai Rp61,95 Miliar di Lima Bandara

HUKUM & KRIMINAL195 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Yogyakarta International Airport (YIA), I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026), Priyono mengungkapkan bahwa dari lima bandara yang menjadi lokasi penindakan, petugas berhasil mengamankan total 25,88 kilogram emas yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

“Dari kelima bandara tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar,” ujar Priyono Triatmojo dalam konferensi pers.

Menurut Priyono, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan emas di dalam tas dan pakaian hingga membawa serbuk emas yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing yang hendak membawa emas tersebut ke luar negeri melalui jalur udara.

Penindakan terbesar tercatat di Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas berhasil menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 13,63 kilogram dan nilai sekitar Rp34,09 miliar.

Modus yang digunakan meliputi penyelundupan serbuk emas dalam kapsul, body strapping, hingga memasukkan emas ke dalam tubuh. Dalam kasus ini, sejumlah warga negara asing asal India dan Tiongkok diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan ekspor ilegal lima keping emas batangan seberat 5,25 kilogram yang ditemukan dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia tujuan Singapura.

Sementara di Yogyakarta International Airport, petugas mengamankan 4,26 kilogram emas dari dua warga negara Tiongkok yang menyembunyikan logam mulia tersebut di tubuh dan pakaian dalam mereka.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai juga menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total berat 1,58 kilogram yang dibawa lima warga negara Tiongkok. Adapun di Bandara Juanda, petugas bersama instansi terkait berhasil menggagalkan pengiriman serbuk emas tanpa dokumen resmi yang akan dibawa ke luar negeri.

Priyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, kejaksaan, otoritas bandara, serta sejumlah instansi lainnya. Ia menyebut langkah ini merupakan implementasi program prioritas pemerintah dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam secara masif.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka menjalani proses hukum dan pengembangan kasus oleh penyidik Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat yang membawa emas ke luar negeri untuk melengkapi dokumen kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari pelanggaran hukum.