Fastel dan XL Digugat Rp4,39 Miliar di PN Jakarta Pusat, Terkait Jaringan Fiber Optic

HUKUM & KRIMINAL292 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan PT Indo Elektra Utama terhadap PT Fastel Sarana Indonesia dan PT XLSMART Telecom Sejahtera, Tbk, Selasa, (6/10/2026) hari ini. Gugatan ini terkait pembayaran termin ketiga proyek jaringan fiber optic senilai Rp4,39 miliar yang belum dilunasi meski pekerjaan telah selesai sejak 2023.

Dalam gugatannya, kuasa hukum penggugat dari Al Amin & Partner Law Office menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan jaringan fiber optic sudah digunakan oleh PT XLSMART. Namun, tergugat menahan pembayaran dengan alasan belum adanya izin kabel bawah tanah dari Dinas PU DKI Jakarta.

“Permintaan izin kabel bawah tanah tidak relevan karena pekerjaan yang dilakukan adalah kabel udara. Hal ini tidak diatur dalam perjanjian maupun perjanjian induk,” ujar pengacara Tampan Cresna Kurniadinata, saat ditemui usai sidang.

Menurut dia, gugatan ini merujuk pada Pasal 1267 KUHPerdata yang mengatur konsekuensi wanprestasi, yakni kewajiban membayar ganti rugi, bunga, atau pembatalan perjanjian. Penggugat menuntut ganti rugi Rp1 miliar serta bunga 24 persen per tahun.

“Kami meminta majelis hakim menghukum tergugat serta turut tergugat secara tanggung renteng membayar sisa tagihan Rp4,39 miliar,” tegas Tampan.

Selain itu, penggugat juga memohon agar pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan.

Dalam sidang perkara no. 671/Pdt.G/2026 yang dipimpin majelis hakim Nyoto Hindaryanto, S.H., M.H berlangsung singkat, hanya memeriksa kelengkapan legal standing para pihak. Hakim Nyoto menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mediasi.