JAKARTA, AKSIKATA.COM– Polda Metro Jaya akhirnya memaparkan hasil penyidikan mendalam terkait kasus meninggalnya Sutrimo yang sempat menimbulkan tanda tanya publik. Dalam konferensi pers resmi, penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kesimpulan ini diperoleh setelah serangkaian pemeriksaan ekshumasi, analisa saksi, bukti elektronik, serta rekaman CCTV yang dilakukan secara menyeluruh.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa salah satu langkah penting adalah ekshumasi jenazah yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Banyumas. Proses ini melibatkan tim gabungan ahli forensik terbaik dari berbagai institusi, di antaranya Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto dari Universitas Airlangga/RS dr. Soetomo sebagai Ketua Tim, Brigjen Pol. dr. dr. Sumy Hastry Purwanti sebagai Tim Pengarah, serta sejumlah dokter forensik dari Universitas Yarsi, RSCM, RSPAD Gatot Soebroto, dan Biddokkes Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, serta Puslabfor Mabes Polri.
“Tim yang melaksanakan kegiatan ekshumasi merupakan tim gabungan terbaik yang sudah sering melaksanakan pembuktian melalui kedokteran forensik maupun laboratorium forensik,” tegasnya.
Hasil ekshumasi yang dipaparkan Prof. Ahmad Yudianto menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan toksikologi juga tidak menemukan zat berbahaya seperti pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, ditemukan kafein dalam organ tubuh korban.
Temuan lain yang signifikan adalah adanya perubahan patologis pada sistem kardiovaskular, termasuk penyempitan arteri hingga 75 persen. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” jelas Prof. Ahmad.
Dari sisi penyidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hasil ekshumasi menjadi bagian dari alat bukti yang dikorelasikan dengan keterangan saksi, bukti elektronik, serta analisa CCTV. Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, termasuk petugas ambulans dan warga sekitar TKP.
Selain itu, puluhan titik CCTV berhasil dikumpulkan untuk merekonstruksi perjalanan korban sejak 22 Juli hingga saat ditemukan meninggal dunia pada 23 Juli 2026. Rekaman CCTV memperlihatkan aktivitas korban, mulai dari motornya mogok di dekat Klinik SAS, berboncengan dengan seseorang, hingga berhenti di warung pecel lele sebelum akhirnya kembali ke Klinik Mordent, tempat korban ditemukan meninggal.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” tegas AKBP Dewa Putu.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi kelengkapan formil sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.
Polda Metro Jaya menutup konferensi pers dengan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. “Kami bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar adanya sesuai dengan alat bukti yang kami temukan,” pungkasnya.
















