TNI AU Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas  

HUKUM & KRIMINAL712 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa yang berujung kematian. Keempat tersangka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, seluruhnya merupakan anggota TNI AU.

Komandan Puspomau Marsda Daan Sulfi menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ahmad yang menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau) diduga mengalami tindak kekerasan dari seniornya. Selain Ahmad, terdapat dua prajurit lain yakni Serda ZN dan Serda RP yang turut menjadi korban, namun keduanya selamat.

Serda Ahmad Muzammil Farisa dianiaya senior dengan dipukul menggunakan tangan kosong. Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali di bagian dada hingga menyebabkan meninggal dunia.

“(Serda Ahmad dipukul) di sekitar dada. Tiga kali (dipukul),” kata Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi.

Jenazah Ahmad kemudian dipulangkan ke rumah duka di Magetan, Jawa Timur, dan disambut duka mendalam dari keluarga serta masyarakat. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap sistem pembinaan di lingkungan militer.

Dengan penetapan tersangka ini, Puspomau menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Ahmad. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.