DEPOK, AKSIKATA.COM – Polsek Beji berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan lima remaja berusia sekitar 16 tahun. Kelimanya kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan telah diamankan di Mapolsek Beji untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Beji Kompol Antonius menjelaskan, kronologis peristiwa bermula dari laporan warga mengenai gerombolan pengendara sepeda motor yang melintas dengan cara berbonceng tiga, bergerombol, dan diduga hendak melaksanakan tawuran. Informasi menyebutkan mereka membawa senjata tajam serta berniat melakukan keributan di dua lokasi berbeda.
“Di wilayah Kemiri Jaya, anggota berhasil mengamankan tiga orang remaja. Sedangkan di Beji Timur, dua orang remaja dari sekolah berbeda turut diamankan,” ungkap Antonius didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Waras, Senin (10/8/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rencana bentrokan telah disepakati melalui media sosial, dengan titik pertemuan di Kemiri Jaya dan Beji Timur. Namun berkat laporan warga dan gerak cepat aparat, rencana itu berhasil dicegah sebelum menimbulkan korban.
Dari lima remaja yang diamankan, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa parang. Barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan. Tiga lainnya yang tidak terbukti membawa senjata ditetapkan sebagai saksi sekaligus diberikan pembinaan. Mereka diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, disaksikan langsung oleh orang tua dan pihak sekolah.
Iptu Waras menegaskan, penanganan terhadap dua pelaku yang membawa senjata tajam akan dilanjutkan ke jalur hukum. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Harapannya, jeratan ini menjadi pelajaran berharga agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” pungkasnya.










