Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Capai Rp116,7 Miliar

HUKUM & KRIMINAL584 Dilihat

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Dari 64 perkara yang ditangani, tercatat sebanyak 3.550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui sinergi antara kepolisian di tingkat pusat dan daerah. “Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Penanganan perkara dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. Menurutnya, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Dari seluruh perkara, Polda Metro Jaya mencatat pengungkapan terbesar dengan kerugian sekitar Rp95 miliar. Empat laporan polisi ditangani dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang merugikan 145 korban dengan nilai kerugian Rp9,5 miliar. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah. “Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Irhamni.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan literasi masyarakat dalam memilih penyelenggara haji dan umrah agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan.