Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Harus Ganti Rp809,5 Miliar.

HUKUM & KRIMINAL501 Dilihat

Jakarta, Aksikata.com — Sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya mencapai puncaknya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sosok yang pernah digadang sebagai wajah modernisasi pendidikan Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.l dalam sidang  pada Selasa (30/6/2026)

Putusan ini sekaligus menutup babak panjang persidangan yang menyedot perhatian publik, mengingat Nadiem bukan hanya pejabat negara, tetapi juga pendiri Gojek, salah satu unicorn kebanggaan Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman jauh lebih berat: 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta tidak wajar. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski demikian, Nadiem tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Jika tidak, ia harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.  Hakim juga menyebut adanya harta kekayaan sebesar Rp4,8 triliun yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Yang membuat putusan ini semakin menarik adalah adanya dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.